Bob Hasan akan Jadi Saksi Sidang Adiwarsita

Bob Hasan akan Jadi Saksi Sidang Adiwarsita

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2005 14:14 WIB
Jakarta - 'Raja Kayu' Bob Hasan yang kini telah bebas dari masa hukumannya masih harus berurusan dengan pengadilan. Dia dipanggil sebagai saksi sidang kasus korupsi Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adiwarsita Notonegoro.Wajah mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini bakal nongol dalam sidang yang akan digelar 5 Juli 2005."Minggu depan, Bob Hasan akan dipanggil sebagai saksi. Kami juga akan memanggil kasir APHI Epi Said," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jasman, usai sidang Adiwarsita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (28/6/2005).Eksepsi Adiwardita DitolakMajelis PN Jakarta Pusat yang diketuai Liliek Mulyadi menolak eksepsi yang diajukan tersangka kasus korupsi Adiwarsita.Adiwarsita yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru ini tampak serius mendengarkan putusan hakim dalam sidang yang mulai digelar pukul 10.30 WIB ini. Dia hadir didampingi kuasa hukum LLM Samosir.Eksepsi Adiwardita dinilai hakim prematur. Sedangkan dakwaan yang disusun JPU dinilai telah lengkap dan cermat. "Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan meminta jaksa melanjutkan pokok perkara," kata hakim Liliek.Atas putusan hakim, kuasa hukum Adiwarsita, LMM Samosir, langsung mengajukan banding. Sayangnya, permohonan banding itu bertepuk sebelah tangan."Banding itu nanti disatukan saja dengan pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya," tandas Liliek.Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada 5 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Adiwarsita Adinegoro, tersangkut kasus korupsi senilai Rp 73 miliar dan US$ 5,6 juta. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara dan sempat mengajukan permohonan praperadilan. Namun, permohonan Adiwarsita itu ditolak hakim. Tak patah arang, dia pun mengajukan kasasi putusan praperadilan ke MA. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads