"Kita tidak melihat itu, kita hanya melihat kepentingan rakyat. Kami hanya melayani rakyat. Kita tidak memikirkan, apakah dengan melayani rakyat, citra akan turun," kata Bamsoet di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Diketahui, setelah disahkan DPR melalui sidang paripurna pada Rabu (14/2), akhirnya UU MD3 resmi mendapatkan nomor dari pemerintah. Pemerintah menetapkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU 17 Tahun 2014 tentang MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ini, DPR berjanji akan segera menyusun peraturan pendukung UU MD3. Namun penyusunan tersebut masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang dilayangkan untuk uji materi UU MD3.
"Akan segera disusun. Mudah-mudahan nanti semua mengacu pada hasil dari MK nanti," jelas politikus Golkar itu.
Sebelumnya, Bamsoet menegaskan soal posisi DPR dalam UU MD3 ini. Salah satunya terkait pasal yang menyatakan pengkritik anggota DPR dapat dipidana, bahkan dipenjara. Bamsoet mengatakan lembaganya tetap terbuka terhadap kritik.
"Saya katakan kan kita terbuka. Kita butuh kritik. Kita terbuka saja selagi itu kritik. Tapi harus dibedakan antara kritik, ujaran kebencian, dan fitnah," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Bamsoet pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ingin menggugat pasal-pasal kontroversial di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai langkah tersebut sudah tepat.
"Sebagian masyarakat sudah melakukan haknya dengan melakukan uji materi di MK. Menurut saya, itu adalah langkah paling tepat untuk menghindari kegaduhan yang tidak perlu," ucapnya.
UU MD3 pada akhirnya tidak diteken Jokowi karena adanya pasal-pasal kontroversial yang membuat DPR imun dan antikritik. Pasal-pasal tersebut di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini