"Barangkali ke depan perlu koordinasi jauh lebih intens, lebih matang, sehingga manakala Menkum HAM mewakili Presiden betul-betul sesuai dengan ide dan keinginan dan cita-cita dari Presiden," kata Agus di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurut Agus harusnya koordinasi antara Jokowi dan Yasonna tuntas sebelum paripurna MD3. Sehingga, Yasonna bisa menyampaikan keinginan pemerintah dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus enggan berkomentar soal Jokowi yang tidak mengeluarkan Perppu untuk menggantikan UU MD3. Dia menilai Jokowi tidak menganggap adanya situasi genting terkait UU MD3.
"Barangkali dalam hal ini belum menunjukkan kegentingan yang memaksa. Kegentingan yang memaksa itu bisa bersifat objektif, ada juga subjektifnya," ucap Agus.
Terkait adanya gugatan judicial review terhadap UU MD3, Agus tak mempermasalahkannya. Menurutnya setelah UU MD3 mendapat nomor, maka judicial review sudah dapat dilakukan.
Sebelumnya, Jokowi tak menandatangani UU MD3. Alasannya ada keresahan di masyarakat.
"Kenapa tidak saya tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ujar Jokowi kepada wartawan di Alun-alun Kota Serang, Banten, Rabu (14/3) kemarin.
(haf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini