"Ada saksi yang meringankan, kami berencana menghadirkan Bapak Mahyudin Wakil Ketua MPR, beliau konfirmasi akan hadir hari ini, mungkin akan menjelaskan seputaran di DPR," ujar kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Selain itu, Firman juga menyatakan telah menghadirkan dua saksi ahli administrasi negara, I Gde Pantja Astawa dan ahli hukum pidana dr Muzakir. Kedua saksi ahli itu terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin yang dituduhkan mengintervensi pengadaan e-KTP secara keahliaan kami bisa membuktikan pada majelis dan jaksa penuntut umum itu tidak dilakukan oleh Novanto," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (fai/idh)