Wakil Ketua MPR Mahyudin Jadi Saksi Meringankan Novanto

Wakil Ketua MPR Mahyudin Jadi Saksi Meringankan Novanto

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 10:06 WIB
Foto: Wakil Ketua MPR Mahyudin. (Dok MPR)
Jakarta - Terdakwa Setya Novanto menghadirkan Wakil Ketua MPR Mahyudin menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus proyek e-KTP. Mahyudin akan memberikan keterangan untuk eks Ketua DPR itu.

"Ada saksi yang meringankan, kami berencana menghadirkan Bapak Mahyudin Wakil Ketua MPR, beliau konfirmasi akan hadir hari ini, mungkin akan menjelaskan seputaran di DPR," ujar kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).


Selain itu, Firman juga menyatakan telah menghadirkan dua saksi ahli administrasi negara, I Gde Pantja Astawa dan ahli hukum pidana dr Muzakir. Kedua saksi ahli itu terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama Prof I Gde Pantja Astawa dari ahli adminitrasi negara, dr Muzakir dari aspek perbuatan melanggar hukum," ucap Firman.

"Kita ingin yang dituduhkan mengintervensi pengadaan e-KTP secara keahliaan kami bisa membuktikan pada majelis dan jaksa penuntut umum itu tidak dilakukan oleh Novanto," imbuh dia.

[Gambas:Video 20detik]


Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (fai/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads