Jalan Tengah Bagi Jokowi untuk Atasi Dilema UU MD3

Jalan Tengah Bagi Jokowi untuk Atasi Dilema UU MD3

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 09:05 WIB
Presiden Jokowi di Istana (Foto: Dok. Laily Rachev-Biro Pers Setpres)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan alasan adanya keresahan masyarakat. Namun, hal itu tidak menghalangi berlakunya UU MD3 yang sudah melewati batas 30 hari setelah disahkan DPR.

Alhasil, pasal-pasal kontroversial di UU MD3 pun mulai berlaku. Pasal-pasal itu di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.


Alih-alih mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa tidak ada cara lain?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap punya opsi, tidak harus mengeluarkan Perppu, Presiden bisa mengajukan usul perubahan UU MD3 melalui prosedur biasa, karena dia kan punya saham 50 persen menyusun UU," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Kamis (15/3/2018).

Bayu menyebut cara itu bisa dilakukan Jokowi dan dijamin pula dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Secara politik, cara itu disebut Bayu lebih menguntungkan Jokowi.

"Dijamin UU 12 tahun 2011, tanpa masuk prolegnas, mekanisme di luar prolegnas, karena ada urgensi nasional, di tengah jalan pemerintah bisa mengajukan di tengah jalan," kata Bayu.


Dengan cara itu, menurut Bayu, Jokowi tidak akan menyinggung DPR dengan mengeluarkan Perppu. Selain itu, Jokowi pun dapat memindahkan bola panas urusan UU MD3 kembali ke tangan DPR.

"Jadi ini sebagai jalan tengah kalau presiden tidak ingin dianggap menihilkan martabat DPR," kata Bayu.

"Menurut saya, DPR akan diuji, kalau DPR menolak maka jelas DPR ingin membentengi dirinya bahwa DPR ingin antikritik dan ingin menciptakan oligarki parlemen, jadi ini bukti DPR yang ternyata tidak mau berubah," imbuh Bayu.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads