Serikat Nelayan Tanyakan 32 Nasib Temannya yang 'Raib'

Serikat Nelayan Tanyakan 32 Nasib Temannya yang 'Raib'

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2005 13:15 WIB
Jakarta - Prihatin dengan nasib 32 rekannya, sekitar seratus nelayan berbondong-bondong ke Istana Merdeka. Mereka menuntut pembebasan teman-temannya yang sudah dua bulan ini ditahan aparat patroli TNI Angkatan Laut Surabaya.Tuntutan nelayan yang tergabung dalam Serikat Nelayan Tradisional (SNT) itu disampaikan lewat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (28/6/2005).Menurut Ketua SNT Kajidin, hingga kini nasib 32 rekannya itu masih tidak jelas. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sesama nelayan, kata Kajidin, ke-32 nelayan yang ditangkap di perairan Surabaya itu kini berada di Pelabuhan Kota Baru, Kalimantan Selatan.Mereka saat ini dipekerjakan sebagai kuli angkut pelabuhan dan disuruh mencari babi hutan. Sedangkan hasil tangkapan mereka dua bulan lalu hingga kini masih ditahan. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 100 juta. Saat tertangkap, nelayan-nelayan ini menggunakan tiga kapal. Dari informasi yang diperoleh SNT, ke-32 rekannya itu diharuskan tinggal di kapal dan dilarang ke luar.Kajidin lalu menceritakan kronologi penangkapan 32 nelayan tersebut. Menurut Kajidin, rekan-rekannya itu ditangkap pada 18 Mei 2005 setelah dicegat patroli TNI Angkatan Laut Surabaya. Saat ditangkap, petugas menanyakan kelengkapan surat-surat mereka. Setelah surat-surat dinyatakan lengkap, petugas tidak langsung membebaskan mereka.Ketiga kapal dan awaknya tetap ditahan karena dianggap melanggar zona penangkapan ikan. Sebab izin penangkapan meraka hanya di wilayah pantura Jawa Barat. Kemudian kapal-kapal ini digiring ke Pelabuhan Kota Baru, Kalimantan Selatan. Sedangkan hasil lelang ikan mereka disita dan mereka dijadikan kuli angkut pelabuhan.Hingga kini, lanjut Kajidin, nasib mereka belum jelas. Selain itu juga tidak ada kepastian soal persidangan dan masa penahanannya. Karena itu SNT meminta agar pengkavlingan laut segera dihapus. Sebab aturan ini menyebabkan kesengsaaran bagi nelayan.Kajidin meminta pemerintah segera menghapuskan UU Otda No.22/2004. Karena UU inilah yang telah menyebabkan adanya pengkavlingan laut."Nelayan harus mendapat andon (surat izin penangkapan jika ingin menangkan ikan di luar wilayahnya). Untuk minta surat andon ini saja kita harus menempuh perjalanan yang sangat jauh sehingga keluar banyak biaya, terutama untuk solar. Ini sangat menyulitkan kita," tutur Kajidin. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads