"Ya saksi yang meringankan ada dari teman-teman politisi," ucap Firman usai sidang Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Selain itu, Firman mengaku akan menghadirkan ahli hukum serta keuangan. Menurutnya, ahli keuangan darinya untuk memastikan tentang penghitungan kerugian keuangan negara berkaitan dengan proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini