"Sudah saya tanya dengan Kadiv Propam (Irjen Martuani Sormin). (Perkembangan kasusnya) Sudah diproses, dicopot," kata Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR di gedugn DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Tito menegaskan AKP ES akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tito melanjutkan saat ini AKP ES mendekam di tahanan Bidang Propam Polda Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditahan dan diajukan PTDH," tegas Tito.
Anggota Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, Bripka Ferry melaporkan Kapolsek Kalirejo AKP ES ke Direktorat Propam Polda Lampung. Hal itu ia lakukan usai memergoki atasannya tersebut tengah bersama istrinya, VK di kontrakan.
Kasus bermula saat Bripka Ferry curiga saat menemukan pesan sang istri, VK dengan AKP ES. Kecurigaan Ferry akhirnya melakukan pengintaian terhadap keduanya.
Saat diikuti, VK ternyata menyambangi kontrakan ES. Ferry kemudian memergoki keduanya dan melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Propam Polda Lampung. (aud/fdn)