"Tersangka tertangkap tangan saat menjual obat palsu tersebut di salah satu apotek di Desa Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara." jelas Kepala BBPOM Medan, Julius Sacramento, saat jumpa pers di kantor BBPOM Medan, Jalan Wiliam Iskandar Medan, Rabu (14/3/2018).
Tersangka berinisial JMS, warga Jalan Letda Sujono, Medan, diduga sudah lama mengedarkan obat palsu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utama, tersangka akhirnya ditangkap dan obat palsu yang dibawanya berhasil diamankan.
"Selain dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan obat palsu yang dijual tersangka di tiga apotek lainnya di Deli Serdang. Saya jamin masih ada obat palsu yang disembunyikan tersangka yang diakuinya didapat dari orang lain." tambah Julius. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini