Rekam jejak Wahyu terungkap dalam berkas perkara putusan nomor 396/Pid/2016/Gn.Sgh sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (14/3/2018). Kala itu, Wahyu yang sedang menjabat Ketua PN Gunung Sugih memidanakan anak buahnya, Jamilah. Pangkalnya, Jamilah menuduh Wahyu kerap selingkuh dan gonta-ganti pasangan pada Januari 2016 lalu.
"Wahyu Widya Nurfitri sering keluar jam kantor untuk keperluan pribadi," kata Jamilah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa contoh ketidakdisiplinan yang dilakukan Wahyu Widya Nurfitri berupa berita di surat kabar saat Wahyu berada di tempat karaoke pada saat jam kerja. Hal itu dilakukan bukan kepentingan dinas," ujar Jamilah. Dalam kesaksiannya, Jamilah mengaku kerap menemani bosnya karaoke di Metro, Lampung.
Di kasus itu, Jamilah dihukum kolega Wahyu Widya dengan percobaan. Jamilah dinilai mencemarkan nama baik Wahyu Widya karena disebut tukang selingkuh.
Dua tahun berlalu, Wahyu Widya kini menghuni sel KPK. Penyidik lembaga antirasuah itu menangkap Wahyu Widya karena kedapatan menerima sejumlah uang dari pengacara terkait kasus perdata soal waris. (asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini