Tersangka JORR Diperiksa Penyidik Kejagung
Selasa, 28 Jun 2005 12:08 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Kejagung memeriksa tersangka kasus JORR Taman Mini-Cikunir, Daud Jatmiko. Daud diperiksa sejak pukul 11.15 WIB, Selasa (28/6/2005). Dia didampingi sejumlah pengacara dan sekitar 10 pengawalnya.Sebelumnya Tim Penyidik Kejagung sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada tersangka. Namun, Daud tidak pernah nongol ke Gedung Bundar Kejagung di Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta.Ketua Tim Penyidik Kejagung Sjamsul Bahri Sjawal mengatakan, Daud adalah wakil ketua pembayaran ganti rugi tanah dari Kimpraswil. Dia juga bekerja di PT Jasa Marga, operator jalan tol terbesar di Indonesia. Daud diduga telah melakukan tindakan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.Daud yang bertubuh kecil terlihat tegang saat dikeroyok wartawan. Dia tidak banyak memberikan komentar saat wartawan menanyakan perkembangan kasusnya. "Tahu nih pemeriksaan tidak selesai-selesai sampai sekarang," kata Daud singkat.Selain Daud, Tim Penyidik juga sudah menetapkan tersangka lainnya yakni Hamid Djiman. Hamid adalah pihak yang diberi kuasa oleh TNI AD dalam kasus pembebasan tanah terkait JORR. Hamid saat ini masih meringkuk di rutan Kejagung. Dia mendekam di rutan itu sejak pertengahan April 2005. Sementara Daud belum diambil tindakan penahanan, karena sejauh ini masih dianggap kooperatif.
(umi/)











































