Pengkritik DPR Bisa Dibui, Bamsoet: Kami Tetap Butuh Kritik

Pengkritik DPR Bisa Dibui, Bamsoet: Kami Tetap Butuh Kritik

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 13:00 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Dalam UU MD3 yang mulai berlaku hari ini, pengkritik anggota DPR dapat dipidana bahkan dipenjara. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa lembaganya tetap terbuka atas kritikan.

"Saya katakan kan kita terbuka. Kita butuh kritik. Kita terbuka saja selagi itu kritik. Tapi harus dibedakan antara kritik, ujaran kebencian, dan fitnah," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


DPR juga membentengi diri dalam pasal sakti lainnya. Salah satunya terkait hak imunitas anggota dewan. Bamsoet menjelaskan, sederet pasal yang disorot tersebut tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.

"Saya jamin 2000% tak ada hambatan bagi penegak hukum. Pasal itu sudah ada sejak UU MD3 ada," kata Bamsoet.


Bamsoet memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ingin menggugat pasal-pasal kontroversial di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai langkah tersebut sudah tepat.

"Sebagian masyarakat sudah melakukan hak-nya dengan melakukan uji materi di MK. Menurut saya itu adalah langkah paling tepat untuk menghindari kegaduhan yang tidak perlu," ucap politikus asal Golkar ini.


Dalam hal ini, sikap Presiden Joko Widodo yang menolak teken UU MD3 tak merintangi langkah DPR memperkuat dirinya. UU MD3 tinggal menunggu waktu untuk bisa mengikat setelah mendapat nomor. (tsa/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads