"Saya katakan kan kita terbuka. Kita butuh kritik. Kita terbuka saja selagi itu kritik. Tapi harus dibedakan antara kritik, ujaran kebencian, dan fitnah," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Awas, DPR Seperti Anak Harimau |
DPR juga membentengi diri dalam pasal sakti lainnya. Salah satunya terkait hak imunitas anggota dewan. Bamsoet menjelaskan, sederet pasal yang disorot tersebut tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Saya jamin 2000% tak ada hambatan bagi penegak hukum. Pasal itu sudah ada sejak UU MD3 ada," kata Bamsoet.
Baca juga: DPR Makin Digdaya, Jokowi Tak Kuasa |
Bamsoet memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ingin menggugat pasal-pasal kontroversial di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai langkah tersebut sudah tepat.
"Sebagian masyarakat sudah melakukan hak-nya dengan melakukan uji materi di MK. Menurut saya itu adalah langkah paling tepat untuk menghindari kegaduhan yang tidak perlu," ucap politikus asal Golkar ini.
Dalam hal ini, sikap Presiden Joko Widodo yang menolak teken UU MD3 tak merintangi langkah DPR memperkuat dirinya. UU MD3 tinggal menunggu waktu untuk bisa mengikat setelah mendapat nomor. (tsa/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini