Permadi Minta DPR Cabut Rekomendasi Kasus Trisakti & Semanggi

Permadi Minta DPR Cabut Rekomendasi Kasus Trisakti & Semanggi

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2005 11:50 WIB
Jakarta - DPR diminta segera mencabut rekomendasi kasus Trisakti-Semanggi I dan Semanggi II (TSS). Permintaan ini disampaikan anggota FPDIP Permadi lewat surat yang dibacakannya dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (28/6/2005).Surat itu dibacakan dengan lantang sesaat setelah Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengetuk palu tanda rapat dimulai. Belum lagi rapat berjalan, Permadi langsung mengajukan interupsi dan mempertanyakan nasib surat yang ditujukannya kepada pimpinan dewan pada 16 Mei 2005 lalu.Sesuai janjinya, pimpinan DPR berencana membahas surat itu. Namun hingga kini surat itu tidak jelas nasibnya, sehingga Permadi meminta izin membacakannya dalam forum rapat."Rakyat menggugat rekomendasi itu karena sudah menjadi penghalang. Padahal, DPR tidak mempunyai hubungan langsung dengan kejadian itu. Saya mengusulkan agar pimpinan menggelar sidang paripurna untuk mencabut rekomendasi itu," tutur Permadi.Sekadar diketahui, DPR periode lalu telah merekomendasikan bahwa kasus TSS bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Dengan adanya keputusan itu secara otomatis pemerintah tidak bisa menindaklanjuti dengan pengadilan HAM Ad Hoc. Padahal, Komnas HAM menyatakan kasus TSS adalah pelanggaran HAM berat.Usai Permadi membacakan suratnya, pimpinan sidang Muhaimin Iskandar menyatakan, surat itu sebetulnya sudah dibahas pimpinan dewan."Surat itu dipersilakan untuk diproses lebih lanjut seperti dengan membuat usulan minimal 10 anggota DPR, sehingga merupakan inisiatif dewan untuk menggunakan hak-haknya," kata Muhaimin.Saat ini rapat paripurna DPR masih terus berlangsung dan sedang mendengarkan laporan hasil dari Pansus Kerusuhan Poso. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads