Sidang Manajer vs Chrisjon Rp 5 M Dipadati Pengunjung

Sidang Manajer vs Chrisjon Rp 5 M Dipadati Pengunjung

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2005 11:30 WIB
Semarang - Eks manajer dan pelatih Chrisjon, Muklis Sutan Rambing, menggugat juara dunia kelas bulu versi WBA itu Rp 5 miliar. Sidang gugatan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jl Siliwangi, Selasa (28/6/2005).Sidang ini dihadiri juga oleh seratusan pendukung Rambing yang berasal dari sekitar Sasana Bank Buana Semarang, tempat Chrisjon sebelumnya menimba ilmu bertinju.Pendukung Rambing ini mulai berdatangan pukul 09.00 WIB secara bergelombang. Karena sidang belum dimulai, massa menggelar spanduk di depan ruang sidang utama PN sambil meneriakkan kata-kata "Chrisjon pecundang!".Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dihadiri pengacara Chrisjon, Agus Nuruddin, dan pengacara Sutan Rambing, Zuhli Imran Putra. Sidang gugatan perdata bernomor 96/PDT.6/2005 dipimpin oleh hakim ketua Faturrahman SH.Manajer dan Pelatih Sasana Bank Buana Semarang Muklis Sutan Rambing mengajukan gugatan perdata kepada mantan anak didiknya, juara dunia kelas bulu versi WBA, Chrisjon, karena dinilai telah melakukan pelanggaran hukum pada 23 Mei lalu.Sutan Rambing menggugat Chrisjon sebesar Rp 5 miliar. Perjanjian kontrak antara Chrisjon dengan Sutan Rambing baru berakhir tanggal 6 Febuari 2007, tetapi Chrisjon memutuskan secara sepihak dan bergabung dengan Sasana Hery Gym's di Perth Australia.Sutan Rambing yang ditemui wartawan sebelum sidang dimulai menyatakan tetap pada gugatan awal dengan meminta ganti rugi Rp 5 miliar. Dana itu untuk membayar pelatih, manajer, dan sasana. Komposisinya, 15%, 15% dan 20%."Gampang kok menciptakan petinju juara dunia, saya tidak akan menyesal kehilangan Chrisjon, saya hanya ingin menegakkan aturan dunia olahraga," kata Rambing.Rambing juga menelanjangi eks anak didiknya itu. Dia menyebut, sejak dulu Chrisjon memiliki watak tidak baik. "Selama 10-15 tahun di sasana, dia sudah menunjukkan gejala-gejala menyepelekan pelatih, manajer maupun sasana kami. Saya tak mungkin berdamai dengan dia," tegas Rambing.Sidang selesai pukul 11.17 WIB. Hakim memutuskan menunda sidang hingga 12 Juli karena perwakilan Komite Tinju Indonesia (KTI), promotor Daniel Bahari, dan perwakilan WBA Tourina Tidar tidak hadir. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads