Tidak Puas Nurdin Halid Bebas, JPU Daftarkan Kasasi
Selasa, 28 Jun 2005 11:01 WIB
Jakarta - Tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas bebasnya terdakwa Nurdin Halid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan."Tadi baru saja saya mendaftarkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan," kata JPU kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng, Arnold Angkouw, kepada detikcom di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2005).Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang diketuai Nurdin Halid, diduga melakukan penyimpangan dana distribusi dan merugikan negara senilai Rp 169 miliar.Alasan pengajuan memori kasasi, menurut Arnold, karena dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terdapat kekeliruan dan tidak mempertimbangankan secara matang dalam penerapan hukumnya.Pada Senin (27/6/2005), Arnold mengatakan jika kasus ini merupakan kasus perdata, mestinya pernyataan majelis hakim bukan berbunyi 'bebas murni'. Seharusnya, 'lepas dari segala tuntutan hukum'. Karena pernyataan itu, maka JPU mengajukan kasasi. Arnold menambahkan, pernyataan majelis hakim yang keliru tersebut rencananya juga akan dicantumkan dalam kasasi yang diajukan JPU."Yang jelas ada kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim. Tapi kita harus membuktikan bahwa itu bukan putusan bebas murni," tandas Arnold.Penyusunan memori kasasi ini dibentuk oleh tim khusus yang dipimpin Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung Tarwo Hadi Sadjuri dan wakilnya, Rusdi Thaher, yang juga Kajati DKI Jakarta. Anggota tim penyusun memori kasasi, selain dari JPU, juga melibatkan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Himawan Kaskawa dan Kajari Jakarta Selatan Iskamto.
(ism/)











































