"KPK berharap tidak ada lagi tangkap tangan yang kita lakukan terhadap hakim dengan catatan tentu seluruh komitmen juga untuk tidak menerima, tidak meminta juga uang-uang terkait penangan perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu harus diimbangi juga agar hakim dan panitera menghentikan praktik suap seperti ini," ujarnya.
KPK sebelumnya menangkap dan menetapkan hakim serta panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika, sebagai tersangka. Keduanya disebut menerima suap terkait gugatan perdata wanprestasi.
Suap diduga diberikan Agus Winarto dan Saipudin, yang disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu sebesar Rp 30 juta. (haf/rvk)