"Kita tunggu dulu sampai nanti ada pernyataan dari KPK," ucap pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang M Irfan Siregar ketika ditemui di kantornya, Selasa (13/3/2018).
Ruangan yang disegel KPK di lantai II merupakan ruangan hakim. Terdapat 4 nama di depan ruangan itu tetapi Irfan menyebut sebenarnya yang menempati hanya 2 yaitu Wahyu Widya Nurfitri dan Yuferry F Rangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Irfan memastikan yang ditangkap KPK adalah Wahyu, sedangkan panitera pengganti yang diciduk adalah Tuti Atika. Menurut Irfan, penyegelan yang dilakukan KPK pada ruang kerja hakim atau meja kerja panitera pengganti tidak akan mengganggu aktivitas pengadilan.
"Masih berjalan seperti biasanya, karena memang hakimnya yang kerja bukan ruangannya yang kerja. Kalau ruangannya disegel kan hakimnya masih bisa sidang," sebut Irfan.
Irfan juga menegaskan bahwa hakim tidak boleh menerima tamu di ruangan tersebut. Apabila ada tamu, menurutnya, ada ruang khusus untuk hakim.
"Memang SOP-nya kan tidak boleh (terima tamu). Ada ruang yang dikhususkan untuk bertamu, itu didampingi oleh saksi," ujar Irfan.
(dhn/fdn)











































