"Saya sudah katakan yang lalu, saya nggak akan komentar lagi. Saya nggak mau gaduh. MK ini mau nanganin Pilkada. Nanti kalau saya komentar gaduh, nggak elok. Indonesia kalau selalu suuzon gaduh nggak bisa maju. Mari kita melangkah ke depan dengan sebaik-baiknya," ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Arief menyerahkan kepada dewan etik soal pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya. Termasuk soal apakah dirinya harus mundur sebagai Ketua MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti dipelajari sendiri tanya dewan etiknya saya melanggar apa. Apakah saya harus mundur atau tidak tanya dewan etik," katanya.
Sebelumnya, PNS MK Abdul Ghoffar Husnan meminta Arief mengundurkan diri. Ghoffar menilai Arief tidak layak lagi menjadi hakim konstitusi karena 2 kali melanggar kode etik.
"Menyikapi putusan Dewan Etik untuk yang kedua kalinya, seharusnya Arief Hidayat mundur," kata Ghoffar kepada detikcom, Kamis (25/1/2018).
Kedua pelanggaran yang dimaksud yaitu sanksi Dewan Etik pertama tentang katebelece ke pejabat kejaksaan. Kartu kuning kedua yaitu sanksi Dewan Etik tentang pertemuan Arief Hidayat dengan anggota Komisi III DPR di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Jakarta. Pertemuan itu jelang fit and propert test Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode kedua. (nkn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini