Pernyataan MA itu disebarkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan pada Senin (12/3) pagi.
"Mahkamah Agung akan terus melakukan reformasi birokrasi di lingkungan badan peradilan untuk menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, maka badan peradilan umum menerapkan metode pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)," demikian bunyi pernyataan MA sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal penilaian ditemukan indikasi penyimpangan atau mal administrasi atau mismanajemen, maka dilakukan perbaikan demi kesempurnaan. Jika yang bermasalah aparaturnya akan ada tindakan," ujarnya.
"Saat ini negara/pemerintah dan Mahkamah Agung tengah giat-giatnya memberantas korupsi. Siapa pun aparat penyelenggara negara yang terindikasi korupsi harus segera diamputasi," sambungnya.
Namun apa lancung, 8 jam setelah siaran pers itu disebarkan, pejabat PN Tangerang dibekuk KPK. Mereka terjaring OTT KPK.
"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (12/3). (asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini