Penangkapan dilakukan pada Senin (12/3/2018). Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Asriadi (22), Cahyani (22), dan Ardi (25).
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar mengatakan pelaku merampas tas seorang wanita di Jl Lombok, Makassar. Pelaku ditangkap lantaran mem-posting hasil curiannya berupa 1 handphone melalui Facebook untuk dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit motor yang digunakan ketiganya untuk menjalankan aksinya.
Asriadi, Cahyani, dan Aris masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun. (dkp/dkp)











































