Pencuri Mobil di Pesanggrahan Sudah Beraksi Puluhan Kali

Pencuri Mobil di Pesanggrahan Sudah Beraksi Puluhan Kali

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 02:32 WIB
Pencuri Mobil di Pesanggrahan Sudah Beraksi Puluhan Kali
Ilustrasi (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku lain berinisial R dan BK dalam kasus pencurian mobil di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Komplotan pencuri itu telah beraksi lebih dari 30 kali sejak 2016.

"Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 dan diperkirakan sudah lebih 30 kali di daerah Jaksel dan Jakbar dengan sasaran mobil yang sedang diparkir dan kurang pengawasan di malam hari (jam 2-4 dini hari)," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh dalam keterangannya, Senin (12/3/2018).


Bismo menerangkan total ada tiga tersangka yang telah diamankan dalam kasus pencurian itu, yakni AS, R, dan BK. Ketiga pelaku berbagi peran dalam melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AS berperan sebagai sopir atau joki, R dan BK berperan sebagai eksekutor," tutur Bismo.

Dijelaskan Bismo, cara pelaku mencuri mobil adalah biasanya terlebih dahulu masuk ke kolong mobil untuk memutus kabel yang tersambung ke ACCU. Setelah itu, pelaku membuka kap mesin dan membobol lubang kontak dengan menggunakan bor listrik.

"Selanjutnya pelaku menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci kontak yang sudah disiapkan," jelasnya.

Setelah mobil berhasil dicuri, pelaku menjual kendaraan tersebut kepada penadah dengan harga Rp 15-20 juta. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagikan oleh ketiga orang tersebut.

"Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna mengecek TKP lain maupun barang bukti yang sudah dijual kepada penadah," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap AS, pencuri mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1358-SIM milik Andar Jaya, di Pesanggrahan. AS ditangkap di Subang pada Selasa (27/2).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lain pada Kamis (8/3) lalu. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. (knv/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads