"Kita juga akan memberlakukan ini di Bogor, Depok, dan Tangerang dengan skema kombinasi yang mungkin tidak terlalu sama. Jadi intinya kita ingin melakukan suatu law enforcement untuk melakukan upaya agar masyarakat lebih lancar," ujar Budi Karya di Istana Bogor, Senin (12/3/2018).
Budi mengatakan pemberlakuan sistem ganjil-genap pada kendaraan umum merujuk pada hasil riset. Salah satunya seperti yang diberlakukan di Gerbang Tol Bekasi karena ada proyek pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau risetnya memang sudah cukup tidak perlu, ya, tidak perlu. Tapi kalau risetnya kita harus melakukan itu, artinya untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum. Kita akan lakukan. Kita kan mengedukasi masyarakat ini bertahap. Tidak bisa pressing langsung," lanjutnya.
Rencananya, sistem tersebut akan diberlakukan selama satu tahun ke depan. Budi mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi bekerja sama dengan kepolisian.
"Bisa minimal satu tahun. Evaluasi nanti satu bulan kita evaluasi. Dari Kemenhub kita mengupayakan usulan dari kepolisian membuat semacam polsus," kata Budi. (nkn/nvl)