Dua Paslon Ini Langgar Batas Sumbangan Kampanye di Pilkada 2018

Dua Paslon Ini Langgar Batas Sumbangan Kampanye di Pilkada 2018

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 12 Mar 2018 19:20 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Bawaslu RI mempublikasikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon dalam Pilkada 2018. Dalam laporan itu ditemukan dua paslon yang menyalahi ketentuan tentang batas maksimal penerimaan sumbangan dari badan usaha swasta.

Dari data LADK yang dirilis pada Senin (12/3/2018) ini, kedua paslon tersebut yakni calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, Azhari-Qomarus Zaman serta cagub-cawagub NTB, Ali Bin Dachlan- TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni. Azhari-Qomarus melanggar karena mendapat dana sumbangan sebesar Rp 1,64 M dan Ali-TGH Lalu senilai Rp 10 M.


Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini potensi pelanggaran," ungkap komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan rilis soal LADK di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1-3 itu berbunyi:

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads