Dari data LADK yang dirilis pada Senin (12/3/2018) ini, kedua paslon tersebut yakni calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, Azhari-Qomarus Zaman serta cagub-cawagub NTB, Ali Bin Dachlan- TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni. Azhari-Qomarus melanggar karena mendapat dana sumbangan sebesar Rp 1,64 M dan Ali-TGH Lalu senilai Rp 10 M.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini