"Karena apa? (Proses hukum) akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," kata Wiranto seusai rapat tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Nantinya, lanjut Wiranto, proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi bisa dilakukan seusai proses penyelenggaraan pemilu. Menurut Wiranto, KPU sudah membicarakan permintaan tersebut ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan pengumuman tersangka yang merupakan calon kepala daerah dilakukan minggu ini. Wiranto berharap tak ada kegiatan yang justru mempengaruhi penyelenggaraan pemilu.
"Tapi jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang mengganggu pelaksanaan pemilu," ujar Wiranto.
Sebelumnya, Agus sempat mengatakan beberapa calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 berpotensi kuat menjadi tersangka. Agus menyebut penanganan kasus yang diduga melibatkan beberapa calon kepala daerah itu sudah dilakukan cukup lama dan prosesnya telah sampai 90 persen, kurang 10 persen--menurut Agus--berupa penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan pengumuman tersangka.
Pernyataan Agus itu sempat memicu kritik karena dianggap 90 persen dari seluruh calon kepala daerah akan menjadi tersangka. Namun, Agus menegaskan bahwa pernyataannya bukan demikian, tetapi proses penanganan kasus terhadap beberapa calon kepala daerah itu sudah 90 persen berjalan. (zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini