Bupati Totok Ary Prabowo Bakal Disidang di Temanggung

Bupati Totok Ary Prabowo Bakal Disidang di Temanggung

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2005 00:31 WIB
Magelang - Pengadilan kasus dugaan korupsi oleh Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo bakal digelar di Kabupaten Temanggung, setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyatakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap (P21).Oleh karena itu, Polda Jawa Tengah telah memerintahkan Polwil Kedu untuk memback up penuh pengamanannya. Jaksa maupun hakim yang akan mengadili kasus korupsi itu juga akan mendapat pengawal ketat.Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Chaerul Rasyid menjawab pertanyaan wartawan seusai meninjau pelaksanaan pilkada di TPS 08 Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Senin (27/6/2005)."Akan kita back up penuh jaksa maupun hakim yang akan mengadili kasus Bupati Totok. Jaksa yang akan menuntut bupati Totok akan didampingi beberapa anggota Brimob," katanya.Sedangkan para hakim yang mengadili katanya, juga akan didampingi beberapa Brimob dan intelijen. Hal ini dilakukan dengan maksud agar para jaksa dan majelis hakim terhindar dari tekanan yang berasal dari pihak manapun.Dia mengatakan, Polda Jateng saat ini masih menunggu turunnya izin penahanan terhadap Totok dari presiden sehingga polisi bisa segera menyerahkan ke kejaksaan baik tersangka dan barang bukti. "Kira-kira dalam waktu dua atau tiga hari ini surat perintah penahanan sudah bisa turun. Jadi tunggu saja," katanya.Menurut Chaerul Rasyid, saat ini Polda telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua PN Temanggung dan Kajari Temanggung. Beberapa waktu lalu jajaran Muspida Temanggung juga sudah membicarakan masalah tempat untuk menggelar sidang.Hanya saja lanjut Chaerul, kapan dan dimana yang akan jadi tempat sidang masih dicari yang memadai dan bisa menampung banyak orang. "Selain itu, locus delicti-nya juga di Temanggung, sehingga sidangnya digelar di situ. Masyarakat Temanggung nantinya juga dapat mengikuti persidangan itu," jelas mantan Irpolda DIY itu.Ia juga minta agar jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang akan mengganggu jalannya persidangan. "Jangan sampai ada upaya penekanan. Hakim harus diberikan kesempatan untuk membongkar kasus ini di pengadilan secara terbuka," demikian Chaerul Rasyid.Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun detikcom, alternatif tempat sidang yang dinilai aman dan representatif adalah lapangan tenis indoor di daerah Kowangan, Ruang Paripurna Gedung DPRD di Jl Suprapto atau Markas Kodim 0706. (san/)


Berita Terkait