Masyarakat yang mengancam ini berasal dari Desa Pulau Muda, Meranti, Kabupaten Pelalawan. Mereka mengelar aksi demo, Senin (12/3/2018) di lokasi konflik. Mereka datang ke lokasi tim Posko Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau atas tewasnya Yusri diserang Bonita, pada Sabtu (10/3/3018) lalu.
Warga ini, menuding pihak BBKSDA Riau lambat dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Sehingga, Bonita telah menyerang manusia yang menyebabkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun akhirnya warga ini memberikan batas waktu selama 7 hari ke depan. Hal itu ditandatangani surat warga yang diteken di atas materai. Petugas BBKSDA Riau di lapangan turut meneken surat tersebut. Isinya:
1. Pihak masyarakat minta aparat terkait (BKSDA) secepatnya membunuh hewan ganas tersebut dalam waktu 7 hari terhitung mulai 12 Maret 2018 sampai dengan 20 Maret 2018.
2. Pihak perusahaan dalam hal PT Tabung Haji Indo Plantation ikut pro aktif dalam menumpas atau memusnahkan hewat ganas tersebut (harimau liar).
3. Dalam waktu yang sudah ditentukan, tidak ada tindakan yang membuahkan hasil oleh pihak tersebut di atas, maka masyarakat Pulau Muda akan mengambil tindakan sendiri untuk membunuh hewan ganas tersebut secara bersama-sama dengan cara apapun dan tidak menjadi tuntutan hukum apapun di kemudian hari.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan, bahwa dalam surat desakan warga itu, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengevakuasi Bonita.
"Kita tetap meminta dan berharap masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri," kata Suharyono.
Suharyono juga mengingatkan agar aksi warga tersebut jangan sampai ditunggangi pihak pemburu liar.
"Jangan sampai masyarakat ditunggai para pemburu dalam tanda kutip, pemburu harimau liar ilegal yang masuk ke tengah masyarakat, memprovokasi masyarakat agar membunuh harimau. Ini yang kami khawatirkan," kata Suharyono. (cha/asp)











































