Kasus terungkap dari penangkapan tersangka Rudiansyah alias Rudi (22 ), warga Kota Pinang, Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada Jumat lalu, di Kampung Baru 1 Kota Pinang, Labuhan Batu.
"Dari tangan tersangka Rudi, polisi berhasil menyita sabu- sabu seberat 2,72 gram dan 5 bungkus plastik klip transparan," kata Kasat Narkoba Polres Labuhan Belawan, AKP Jamak Kita Purba, kepada wartawan, Senin (12/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan pengembangan dan meringkus dua tersangka lainnya. Barang bukti disita dari kedua tersangka, pil ekstasi berjumlah 2.176 butir, sabu seberat 106, 39 gram serta timbangan elektrik," tambah Jamak.
Setelah meminta ketetangan dari kedua tersangka, diketahui sindikat pengedar narkoba ini dikendalikan oleh dua Napi yang mendekam di Lembaga Permasarakatan.
" Sebelum meringkus dua Napi, petugas mengamankan pengendali di lapangan atas nama
Sudarmaji Tanjung( 56) Petani, warga Dusun Sidodadi Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, Labuhan Batu," tambahnya.
Jamak mengatakan, dua napi yang diduga sebagai pengendali masing-masing , Hotma Andika Manurung, (37 Napi, Lapas kelas 11 A, Rantauprapat dan Abdullah Syafi'i,( 37) yang merupakan penghuni Rutan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lainnya yang ikut dalam jaringan tersebut. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini