Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ahmad Dhani Tidak Ditahan

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ahmad Dhani Tidak Ditahan

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 12 Mar 2018 16:54 WIB
Foto: Ahmad Dhani keluar dari Kejari Selatan (Yul-detikcom)
Jakarta - Ahmad Dhani dilimpahkan barang bukti dan berkasnya terkait kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini. Setelah proses administrasi selesai, Dhani tidak ditahan.

"Soal pelimpahan tahap II sudah dijadwalkan kepolisian menyerahkan mas Dhani berikut berkas dan alat bukti ke Kejari Selatan. Tadi sudah mengisi biodata, ada beberapa yang ditanyakan terkait materi. Akhirnya Kejari Jaksel memberikan putusan bahwa mas Dhani hari ini tidak ditahan," kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, di Kejari Jaksel, Jl Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, setelah 3 jam menjalani administrasi pelimpahan tahap II Dhani keluar dan memberikan keterangan. Kemudian Dhani tidak lagi dikawal polisi bersenjata. Dhani pulang menaiki mobil dengan pengacaranya, terpisah dengan kepolisian.

Menurut Hendarsam kliennya tidak ditahan karena pertimbangan jaksa yang menyebut Dhani tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan.

"Kejaksaan melihat bahwa mas Dhani kooperatif dan mas Dhani setiap proses itu tepat waktu dan berkeyakinan bahwa akan mejalani persidangan dengan tepat wkatu juga," kata Hendarsam.

Ia menyebut telah berkomitmen dengan jaksa akan kooperatif dan selalu menghadiri persidangan. Karena pihaknya telah menyiapkan pembelaan untuk di persidangan.

"Ya harus sebagai warga negara yang baik. Karena kami juga berkepentingan untuk membuktikan apa yang didakwaan oleh jaksa dan pelapor tidak benar," kata Hendarsam.



Sementara itu Kajari Jaksel, Raimel Jesaya mengatakan jaksa melakukan pertimbangan alasan subjektif dan objektif untuk menentukan ditahan atau tidaknya seseorang. Salah satunya ancaman hukuman harus diatas 5 tahun dan tidak berusaha mengilangkan barang bukti.

"Kita harus mempertimbangakan syarat KUHAP ada syarat subjektif dan objektif. Apakah yang bersangkutan tak melarikan diri, atau menghilangkan diri atau mengulanginya lagi," kata Raimel.

Sementara itu, Dhani juga tidak dicekal kejaksaan. Ia menyebut selama ini Dhani tidak ditahan, maka ia tidak dicekal selama berlaku kooperatif.

"Juga ada aturannya. Kalau orang ditahan bisa saja orangnya dicekal tapi sejauh ini kita belum mengenal hal itu. Ya kalau orang gak ditahan berarti gak dicekal," kata Raimel.

Saksikan video 20Detik untuk mengetahu perkembangab jasus Ahmad Dhani di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads