"Korban pencabulan anak tirinya. Pengakuan korban perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan ayah tirinya," kata Kasatreskrim AKP Ardy YusufR, SE. SIK, Semin (12/3/2018).
Ardy menjelaskan kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Tantenya. Korban bercerita kepada Tantenya karena sudah tak tahan lagi mendapat perlakuan dari ayah tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aksinya, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun," kata Ardy
Perbuatan cabul ini, kata Ardy, sudah dilakukan tersangka sejak lorban berumur 7 tahun hingga dewasa . Semua perbuatan tersangka kepada anak tirinya selalu dilakukan di bawah paksaan dan ancaman. Korban takut melaporkan hal tersebut lantaran takut dan apa lagi pelaku merupakan tulang punggung keluarganya.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu ( 11/3/2018) oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo. Dari pengakuan pelaku, ia meniduri anaknya saat istrinya tidak ada di rumah.
"Atas laporan tantenya, tersangka langsung kita tangkap. Saat ditangkap dirumahnya tersangka tidak ada melakukan perlawanan," tutur Ardy.
Saat ini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku AA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Palopo Dia bakal dijerat Pasal 82 U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini