Oleh karena itu, penumpang juga perlu tahu daya powerbank-nya jika hendak bepergian dengan pesawat udara. Ada rumus yang ditentukan Kemenhub untuk menghitung daya powerbank itu.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan powerbank yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 β€ Wh β€ 160), harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.
E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh)
V = tegangan, satuannya adalah volt (V)
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah)
"Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1.000. Contohnya jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6.000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan," kata Agus dalam keterangannya, Senin (12/3/2018).
Agus mengatakan ketentuan ini untuk mencegah terjadinya ledakan akibat powerbank seperti yang terjadi dalam sebuah penerbangan di China.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia," ujarnya.
Jadi ingat, sebelum naik pesawat, hitung dulu daya powerbank Anda!
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini