Usai Direhab Narkoba, Anak Wakil Bupati Maros Terancam 12 Tahun Bui

Usai Direhab Narkoba, Anak Wakil Bupati Maros Terancam 12 Tahun Bui

M Bakrie - detikNews
Senin, 12 Mar 2018 14:12 WIB
Maros - Putra bungsu Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib Mattotorang direhab atas kasus narkoba. Namun, penyidik akan tetap melanjutkan perkaranya pasca Arjab direhab. Hal itu sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sulsel.

Puta bungsu Wakil Bupati Maros itu, dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di pasal itu dikatakan:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Modusnya itu, sebagai pengguna berat hingga harus rehab inap dan tetap kasusnya akan dilanjutkan. Artinya kan ada barang bukti juga yang ditemukan di badannya (Arjab). Kalau yang tiga hanya direhab saja karena tidak ada bukti yang cukup," kata Direktur Reserese Narkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Yudha, Senin (12/3/2018).

Awalnya, keempat tersangka yang diamankan ini sudah memenuhi alat bukti permulaan yang cukup. Namun, sesuai hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ketiga rekan Arjab masing-masing, Yusri (36), Haeril (25) dan Haerul (31) dinyatakan tidak cukup bukti dan hanya dikenakan rehab karena tes urinnya positif.

Keempat tersangka ini selanjutnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel untuk diasessment. Di sana akan ditentukan berapa lama proses rehabilitasi yang akan mereka jalani. Setelah rehab, kasus Arjab akan dilanjutkan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan ketentuan pasal yang disangkakan kepadanya.

Sementara untuk tersangka Rauf Topan (36) yang merupakan penyuplai narkoba kepada Arjab dan rekannya, sudah dipastikan statusnya sebagai bandar. Seorang bandar lainnya berinisial D yang juga disebut sebagai penyuplai Narkoba kepada Arjab, masih dalam pengejaran polisi.

"Kalau yang Rauf itu sudah jelas sebagai bandar. Kita akan proses sesuai hukum tanpa ada rehabilitasi. Pasalnya 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2. Kalau yang inisial D itu masih buron, mudah-dahan segera kita tangkap," lanjut Eka.

Sebelumnya, tim unit II Dirresnarkoba Polda Sulsel menangkap Arjab Ajib putra Wakil Bupati Maros yang sekaligus ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros, Harmil Mattotorang di sebuah rumah kosong di jalan Cemara, Kecamatan Turikale Maros, Sulawesi Selatan bersama tiga orang rekannya yang hendak menggunakan sabu. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap penyuplai sabu itu di Makassar. (asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads