"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui benar ia telah melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, secara berulang kali, yakni delapan kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/3/2018).
Mus ditangkap pengurus masjid saat beraksi pada Minggu (11/3) sore. Setelah dibekuk, dia kemudian diserahkan ke Polresta Banda Aceh. Jemaah masjid Baiturrahman dan pengunjung masjid ikut menyaksikan saat pria yang bekerja sebagai tukang ini dibawa ke kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut," jelas Taufik. (asp/asp)











































