Dua tongkang yang diamankan adalah kapal TB Republik 031 dengan tongkang BG Tuhup 019 dan kapal TB Republik 032 dengan tongkang BG Tuhup 003. Kedua tongkang ini diperkirakan mengangkut 8.700 metrik ton batu bara.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/3/2018), Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan operasional tambang ilegal dan menahan kapal yang melakukan aktivitas pengangkutan keluar. Sebab hal itu terbukti merugikan Kalteng, meskipun PT AKT pernah menjadi perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau mendapatkan izin yang dikeluarkan pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim juga menemukan ada satu tongkang yang bersandar di sekitar stokpile perusahaan sedang memuat batu bara. Saat inspeksi, muatan sudah mencapai separuh tongkang. Tim pun menghentikan aksi tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan menjelaskan, penahanan tongkang sehubungan berakhirnya izin PKP2B perusahaan tersebut pada 19 Oktober 2017 sehingga tidak berlaku lagi. Perusahaan tersebut tidak lagi dapat berproduksi atau memilirkan batu-baranya, tetapi nyatanya tetap berproduksi.
Dari hasil penelusuran ditemukan 200.000 metrik ton siap angkut di lokasi stokpile. Jika dibiarkan, yang dirugikan sudah pasti provinsi Kalteng.
Sejak November 2017 hingga 15 Februari 2018, 52 tongkang bermuatan batu bara milik PT AKT telah milir di Sungai Barito. Ditambah tangkapan dua unit tongkang tersebut maka total ada 54 tongkang dimilirkan oleh perusahaan. Satu tongkang berisi sekitar 4.300 metrik ton.
"Ini artinya perusahaan masih memproduksi padahal sudah pengakhiran/dihentikan karena izinnya selesai. Batu bara itu ilegal karena perusahaan berproduksi tanpa izin dan karena itu tidak berhak keluar Kalteng," terang Ermal.
Ermal menyatakan, perusahaan tersebut telah melanggar aturan. Karena izin PKP2B telah dicabut sesuai Keputusan Menteri ESDM RI nomor 3714.K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B PT AKT dengan pemerintah Indonesia.
"Kemudian ditindaklanjuti lagi dengan surat Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3715.K/30/MEM/2017 tentang Pengamanan Sarana dan Prasarana PT AKT. Sehingga Gubernur memerintahkan agar mengamankan sarana dan prasarana pengangkutan ilegal ini," tandas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng Ati Mulyati mengatakan pihaknya telah mendata tongkang bermuatan batu bara milik PT AKT yang berhasil milir dan yang masih ditahan. Hanya saja menurutnya, kerugian negara akibat aktivitas PT AKT ini belum bisa diperkirakan.
"Kita tahan dua unit tongkang batubara PT AKT di perairan Barito Utara, berdasarkan surat Keputusan Menteri ESDM, rekomendasi dari Gubernur dan kepala Dinas ESDM Kalteng," sambungnya.
"Ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat untuk tindak lanjut serta dirinci kerugian yang dialami negara," tambah Ati.
Mengenai sanksi terhadap perusahaan nekat tersebut, nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. (ega/nwy)