BK DPR Periksa Setya Novanto Soal Penyelundupan Beras
Senin, 27 Jun 2005 19:46 WIB
Jakarta - Setya Novanto dilaporkan atas dugaan keterlibatan penyelundupan beras dari Vietnam. Anggota FPG DPR ini pun diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR."Kita hanya minta klarifikasi karena ada pengaduan sebelumnya, dan dia juga sudah memberikan penjelasan," kata Ketua BK DPR Slamet Effendi Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2005).Namun Slamet enggan membocorkan apa isi pemeriksaan yang berlangsung sejam hingga pukul 16.15 WIB itu. Menurutnya, keputusan terhadap Setya masih menunggu keterangan dari orang-orang yang melaporkan keterlibatan Setya."Keputusannya nanti apa, saya belum tahu, karena kami masih akan meminta keterangan dari para pengadu," kilah Slamet.Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia (LARI) melaporkan Setya yang diduga terlibat dalam korupsi dan penyelundupan beras asal Vietnam sebanyak 60.000 ton yang merugikan negara sebesar Rp 25,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Laporan itu diserahkan Ketua LARI Edi Sumarsono kepada pimpinan KPK di sela-sela rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan KPK di Gedung DPR/MPR pada 3 Februari 2005.Pimpinan KPK yang hadir saat itu adalah Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Sjahruddin Rasul.Pelaporan ke KPK dilakukan LARI karena tidak ada kemajuan dari para penyidik di Bea dan Cukai maupun penuntut umum di kejaksaan. Untuk itu LARI meminta KPK menindaklanjuti perkara tersebut.LARI juga meminta agar sejumlah nama yang terlibat dijadikan tersangka, antara lain Setya Novanto sebagai pemegang saham mayoritas PT Heksatama Finindo, dan Nurdin Halid selaku ketua Inkud. Dalam dokumen LARI juga disebutkan adanya keterlibatan anggota Komisi III DPR Idrus Marham.Kronologi yang dipaparkan LARI menyebutkan, pada 21 Januari 2003, Inkud yang diwakili Nurdin Halid telah meneken MoU dengan pihak Vietnam Southern Food Corporation dalam rangka impor beras dari Vietnam ke Indonesia. Kemudian MoU tersebut ditingkatkan dalam bentuk sale and purchase contract of rice.Untuk pelaksanaannya, Inkud melakukan perikatan dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan PT Heksatama Finindo. Kerjasama imbal jasa impor beras itu dituangkan dalam perjanjian kerjasama pada 27 Januari 2003.Anggota Komisi III DPR Idrus Marham ikut membubuhkan tandatangan dalam perjanjian kerjasama tersebut sebagai saksi. Pada 21 Februari 2003, perjanjian kerjasama dituangkan dalam akta notaris nomor 25 yang dikeluarkan Kantor Notaris Harun Kamil SH.Masih menurut dokumen LARI, sekitar bulan Februari 2003, berdasarkan bukti rekaman video, telah terjadi pertemuan pembahasan perumusan simulasi pengamanan penyelundupan 60.000 ton beras Vietnam di ruang kerja Kasubdit Intelijen Dirjen Bea dan Cukai M Zein.
(atq/)











































