Saksi Bom Pamulang Dilepas
Senin, 27 Jun 2005 19:26 WIB
Jakarta - Seorang saksi kasus peledakan bom di rumah Abu Jibril, Pamulang, berinisial U dilepas oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. U dilepas setelah polisi tidak menemukan bukti keterlibatannya. Saksi tersebut diperiksa terakhir oleh tim penyidik, Jumat (24/6/2005). Setelah tidak ditemukan bukti yang cukup, pada hari yang sama ia dilepas. "Selama pemeriksaan sejak Rabu, 15 Juni lalu, tidak ditemukan bukti pendukung dari SMS-SMS-nya," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2005).Sampai terakhir pemeriksaan, kata Firman, polisi hanya mempunyai pengakuan dan bukti pesan pendek di telepon seluler (SMS). SMS itu berisi pesan akan adanya ledakan di Pamulang dan Ciputat.Pengakuan yang disampaikan U, menurut Firman, tidak dapat dijadikan alat bukti. "Dia (U) sms ke orang, tetapi orang yang dikirimi nggak ada," tuturnya. Ia menambahkan, polisi sedang mengejar pria penerima SMS yang disebutkan berinisial M.U ditangkap, Rabu (15/6/2005) lalu, karena diduga terlibat dalam ledakan yang terjadi di rumah kontrakan Muhamad Iqbal alias Abu Jibril. Rumah yang dihuni aktivis Majelis Mujahiddin Indonesia itu terletak di Jalan Bima Blok C No. 106, Kompleks Witanaharja, Pamulang
(jon/)











































