Mediasi 23 Penggugat dengan Kubu Megawati Deadlock
Senin, 27 Jun 2005 19:02 WIB
Jakarta -
Jalan damai antara Gerakan Pembaruan PDIP yang diwakili oleh 23 penggugat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tampaknya kian sulit. Pertemuan mediasi antara 23 orang penggugat didampingi Tim Pembela Demorasi Indonesia (TPDI) dengan kuasa hukum Megawati Soekarnoputri, DPP PDIP dan Gunawan Worosarojo hari ini gagal memperoleh kesepakatan.Satu-satunya kesepakatan yang didapat, kedua belah pihak yang berseteru kembali melanjutkan mediasi pada Senin 4 Juli 2005 mendatang. "Mega mensyaratkan mediasi hari ini harus dihadiri 23 penggugat. kami jelas kesulitan menghadirkan seluruhnya, "ungkap kuasa hukum TPDI RO Tambunan kepada wartawan di Rumah Makan Padzzi, di Jalan Ampera Raya, nomor 234, Jakarta, Senin (27/6/2005) pukul 14.30 WIB.Selain itu persyaratan yang sulit dipenuhi kubu penggugat, kata RO Tambunan, kegagalan mediasi hari ini karena kuasa hukum Megawati yakni Dwi Ria Latifa , Syarif Bastaman dan Andi Johar tidak diberikan kuasa penuh dari Megawati. "Mereka harus bertanya dulu kepada Megawati. Dan baru dijawab satu minggu setelahnya," kata RO.Pertemuan mediasai hari ini dihadiri oleh RO Tambunan dan Petrus Salestinus dari TPDI, kuasa hukum Megawati Soekarnoputri dan 8 orang penggugat. Yakni dari Aceh, Makassar, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah dan DKI jakarta.Bila mediasi pada Senin 4 Juli mendatang tak berhasil lagi, maka agenda selanjutnya menyidangkan pokok perkara di PN Jakarta Selatan.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































