Kaji Hakim Sidang Tommy, SBY Didesak Lantik Komisi Yudisial

Kaji Hakim Sidang Tommy, SBY Didesak Lantik Komisi Yudisial

- detikNews
Senin, 27 Jun 2005 18:42 WIB
Jakarta - Pro dan kontra pengurangan hukuman terhadap Tommy Soeharto terus bergulir. Presiden SBY didesak melantik Komisi Yudisial, agar bisa segera mengkaji kualitas para hakim sidang peninjauan kembali (PK) Tommy."Komisi Yudisial bisa mengecek perilaku, martabat dan kualitas hakim. Mereka tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Komisi ini bisa secara proaktif memanggil hakim-hakim itu," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Gayus Lumbun kepada detikcom di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2005).Gayus yang juga praktisi hukum ini menilai keputusan PK Tommy memang kontroversial. Apalagi pengurangan hukumannya cukup tinggi, yakni 5 tahun. Sehingga Tommy hanya tinggal menjalani hukuman selama 10 tahun. "Tapi secara teknis yuridis, tidak ada yang dilanggar hakim," ujarnya.Dia merujuk pasal 263 hingga 269 KUHAP yang mengatur mengenai PK. Majelis sidang PK, menurutnya, memang tidak boleh memutuskan hukuman lebih tinggi dari hukuman semula, dan boleh menghapus hukuman yang telah dijatuhkan. Jadi, lanjut Gayus, keputusan majelis hakim itu memang dimungkinkan secara legal formal. Apalagi, majelis hakim menilai telah terjadi kekhilafan dari majelis hakim sebelumnya bahwa Tommy yang melarikan diri harus dihukum."Karena larinya seorang terpidana tidak diatur oleh UU. Banyak pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.Dirinya secara pribadi menghargai vonis sidang PK tersebut. "Bagaimana pun juga, kita tetap harus memberikan hakim keleluasan. Kapan lagi kita bisa menghormati keputusan pengadilan, kecuali kalau memang ada indikasi KKN," tandas Gayus.DPR telah memilih tujuh anggota Komisi Yudisial pada 8 Juni 2005, setelah melalui fit and proper test. Ketujuh orang tersebut mewakili empat unsur seperti diperintahkan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yakni mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan unsur masyarakat.Ketujuh orang tersebut adalah Zainal Arifin mewakili unsur mantan hakim, Irawady Joenoes dan Thahir Saimima mewakili praktisi hukum, Hatamarrasjid, Mustofa Abdullah, dan Muhammad Busro Muqoddas mewakili akademisi hukum, serta Soekotjo Soeparto mewakili unsur masyarakat. Meski sudah hampir tiga pekan berlalu, mereka belum dilantik Presiden SBY. (atq/)


Berita Terkait