Kejati DKI Punya Bukti Akte Jual Beli Rumah M Taufik
Senin, 27 Jun 2005 18:24 WIB
Jakarta - Boleh-boleh saja M Taufik mengingkari rumah di Raffles Hills, Cibubur yang disita Kejati bukan miliknya. Namun Kejati memiliki bukti-bukti rumah di Blok J03/18 itu memang milik Ketua KPUD DKI itu. "Itu terserah saja. Kejati mempunyai bukti akta jual beli dari rumah tersebut yang membuktikan itu rumah Taufik," kata salah seorang anggota tim penyidik Kejati yang menangani kasus korupsi KPUD DKI Jakarta, Bangkit Sormin.Bangkit menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di Kantor Kejati, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/6/2005). Hal itu disampaikan Bangkit menanggapi pernyataan kuasa hukum M Taufik, yang membantah rumah di Perumahan Raffles Hills bukan milik kliennya. Menurut Bangkit, saat disegel, Jumat, 17 Juni 2005 lalu, rumah Taufik sudah kosong. Penyidik mendapatkan informasi, Taufik sudah memindahkan barang-barang di rumah tersebut sejak kasus korupsi KPUD muncul di media massa. Sementara itu, Kejati juga akan segera menggeledah rumah Bendahara KPUD DKI Neneng Euis Pahlopi. Saat disegel pekan lalu, rumah Neneng tak bisa digeledah karena kunci rumah dibawa suaminya. Penyidik akan mencari dokumen laporan keuangan di rumah tersebut. Bangkit mengeluhkan sulitnya mencari dokumen mengenai laporan keuangan KPUD DKI Jakarta. "Tak seperti KPU Pusat yang ada laporan tertulisnya, di KPU DKI sangat sulit menemukan laporan keuangan. Kita masih cari apakah laporan itu ada atau sudah dihilangkan," kata Bangkit.Mengenai kapan Taufik akan kembali diperiksa, Bangkit belum bisa memastikan. Penyidik akan melakukan evaluasi terlebih dulu hasil penyidikan yang ada.
(iy/)











































