"Pelaku kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku ini kerap ditemui mengedarkan sabu di wilayah Kempo oleh masyarakat," ujar Kassubag Humas Polres Dompu IPTU Suhatta kepada detikcom, Minggu (11/03/2018).
Barang bukti lainnya yang turut diamankan polisi 1 paket sabu ukuran besar siap edar dan uang tunai senilai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu serta satu buah bong. Barang bukti diamankan saat pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo.
Saat ini pelaku diamankan di ruang Sel Mako Polres Dompu dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini merupakan jaringan antarkecamatan di Dompu. Kita akan terus mendalami jaringan ini," kata Suhatta. (nvl/idh)











































