KPUD DKI Jakarta Minta Kejati Buka Segel Kantornya
Senin, 27 Jun 2005 17:47 WIB
Jakarta - Sejak disegel 3 Juni 2005 lalu, KPUD DKI Jakarta tak bisa bekerja. Tak tahan dengan kondisi itu, anggota KPUD meminta Kejati DKI Jakarta membuka segel kantornya. Permintaan itu disampaikan Kepala Bagian Umum KPUD DKI Basuki secara lisan ke Kejati, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/6/2005)."Staf yang tersisa di KPUD tak bisa bekerja di sekretariat karena ruangan itu disegel. Saya mau minta kepada tim penyidik agar segelnya dibuka," kata Basuki.Sementara itu, Kejati DKI Jakarta kembali memeriksa dua orang staf khusus anggota KPUD, Ariza Patria. Mereka yakni Agung Meta dan Gunawan. Keduanya mengurusi administrasi proses lelang di KPUD DKI. Padahal semestinya proses lelang dikerjakan Sekretariat KPUD. Kedua orang itu menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Mereka datang pukul 09.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.30 WIB.
(iy/)











































