Imbauan Muhaimin Hadiri Sidang PKB Dicuekin

Imbauan Muhaimin Hadiri Sidang PKB Dicuekin

- detikNews
Senin, 27 Jun 2005 17:44 WIB
Jakarta - Imbauan DPP PKB versi Muhaimin agar pendukungnya hadir dalam persidangan melawan PKB kubu Alwi Shihab, tidak digubris. Buktinya, dari puluhan pendukungnya, hanya satu orang anggota FPKB DPR yang hadir. Persidangan keempat yang mengagendakan pembacaan duplik dari kubu Muhaimin ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (27/6/2005).Anggota DPR Marwah Djafar yang juga pendukung Muhaimin merupakan satu-satunya orang yang taat pada surat imbauan yang telah dikeluarkan DPP PKB Muhaimin. Sampai sidang usai digelar, Muhaimin pun juga tidak tampak di ruang persidangan. Seperti diberitakan, surat imbauan Muhaimin dikirimkan pada semua anggota FKB DPR-RI yang berjumlah 52 orang. Surat yang bernomor 198/DPP-03/IV/A.2/VI/2005 ditandatangani Hermawi F Taslim dan Lukman Edi. Isi surat itu imbauan kepada seluruh anggota FKB untuk mengikuti persidangan di PN Jaksel karena persidangan kali ini memasuki tahapan penting yakni pembacaan duplik para tergugat yaitu PKB Muhaimin.Gugatan AlwiPada kesempatan itu, pengacara tergugat, Ikhsan Abdullah, mengatakan gugatan Alwi menyangkut pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB, tidak dapat dikualifikasikan sebagai perkara politik.Gugatan Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf ditujukan kepada Gus Dur, Muhaimin Iskandar, Zainal Arifin Junaidi, dan Muhaimin Iskandar. Berdasarkan duplik yang dibacakan Ikhsan, secara substansial, subjek dan objek perkara gugatan Alwi tidak jelas alias kabur. Gugatan Alwi dan Saifullah Yusuf dinilai tidak sesuai dengan pasal 14 (1) UU No. 31/2002 tentang Partai Politik. Tidak terima dikatakan gugatannya disebut sebagai perkara pribadi, Alwi melalui kuasa hukumnya Ariano Sitorus, menyerahkan empat dokumen yang membuktikan bahwa ini adalah perkara politik.Empat dokumen tersebut yakni AD/ART PKB dan Peraturan Partai dan Surat pernyataan dukungan dari 50 persen DPW dan DPC PKB seluruh Indonesia. Dokumen lainnya yakni, bukti adanya kepengurusan ganda dengan surat keputusan Panitia Muktamar II Semarang tanpa tanda tangan Alwi Shihab sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB dan Saifullah Yusuf sebagai Sekjen, serta pokok perkara melawan hukum yang dibuktikan Alwi dengan adanya AD/ART Peraturan Partai dan KUHAP 365.Sidang dilanjutkan Kamis, 30 Juni 2005 dengan agenda lanjutan duplik dari PKB Alwi Shihab. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads