Beredar Isu Suap, Corby Minta Maaf pada Hakim PT Denpasar
Senin, 27 Jun 2005 17:28 WIB
Jakarta - Beredarnya isu suap terhadap majelis hakim banding membuat Corby tak enak hati. Terhukum 20 tahun penjara atas kepemilikan 4,2 kg mariyuana ini pun meminta maaf kepada rakyat dan pemerintah Indonesia, terutama pada majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.Permintaan maaf ini termuat dalam 'Pernyataan Keluarga Corby' yang dibacakan dalam jumpa pers di kantor pengacara Hotman Paris Hutapea di Gedung Summitmas I, Jl. Sudirman, Jakarta, Senin (27/6/2005). Hotman adalah pengacara yang sempat dipecat Corby, namun kini ditunjuk kembali.Jumpa pers ini dihadiri kakak Corby, Mercedes Corby. Juga hadir Erwin Siregar dan Hoposan Sihombing, pengacara yang juga sempat sempat dipecat dan kini digandeng kembali oleh Corby untuk membelanya.Menurut Hotman, upaya suap terjadi anggota majelis hakim banding kasus Corby adalah tidak benar. Demikian juga informasi adanya permintaan uang lobi sebesar 500 ribu dollar Australia yang dikatakan penasihat hukum Pemerintah Federal Australia Mark Trowell Quenn's Counsel."Permintaan itu tidak pernah ada. Itu hanya wacana dan merupakan hasil perbincangan antara Vasu Rasiah dengan Mark Trowell," tegas Hotman, pengacara top perdata yang kini sering membela artis yang tersandung kasus hukum.Corby dan keluarganya, lanjut Hotman, tidak pernah meminta Vasu untuk meminta uang lobi tersebut. "Mr. Vasu bukanlah pengacara atau advokat, dan bukan pengacara hukum Corby selama persidangan," paparnya.Pemeriksaan TambahanDalam kesempatan itu Hotman Paris juga menyampaikan harapan Corby dan keluarganya agar diberi kesempatan untuk melaksanakan semua pembelaan hukum. Ini termasuk diberi kesempatan menghadirkan saksi-saksi baru dalam pemeriksaan tambahan di pengadilan banding.Terkait upaya pembelaan Corby di tingkat banding, pengacara telah mengirim surat kepada Menteri Kehakiman Australia dan Menteri Hukum dan HAM RI serta PT Denpasar. Isi surat, meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi-saksi baru dalam pemeriksaan tambahan.Sekarang tim pengacara yang dipimpin Hotman sedang menunggu jawaban baik dari ketiga pihak tersebut. Itu sebabnya Hotman mengharapkan majelis banding di PT Denapsar tidak terburu-buru mengambil keputusan dalam kasus Corby.
(gtp/)











































