Seorang sopir angkutan umum bernama Suardi Daeng Sija (36) adalah pelaku perampokan dengan menggunakan modus hipnotis yang dimaksud, Dia beroperasi di dua wilayah di Sulsel, ditangkap tanpa perkawanan oleh Tim Resmob Polda Sulsel, pada Sabtu (10/3/2018) dini hari.
"Pelaku ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Bontonompo, di Desa Kalaserena, Gowa. Dia ini DPO Hipnotis dan penodongan spesialis di atas mobil, di Kabupaten Jeneponto, dan juga melakukan di Kabupaten Takalar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pada Sabtu (10/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama dua rekannya, mereka pernah menghipnotis korban, dan meminta ATM beserta pin nya, kemudian menggasak uang di atm korban sebesar 25 Juta Rupiah. Kemudian, tiga kali di tempat berbeda, para pelaku menghipnotis korban, kemudian mengambil perhiasan emas serta uang milik korban," lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Suardi diserahkan ke Mapolres Jeneponto untuk diproses secara hukum. Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya.
"Barang bukti hasil kejahatannya terlebih dahulu diamankan di Polres Jeneponto berupa 5 kartu ATM dan uang sebesar Rp 10 juta," kata Kombes Dicky.
(dnu/dnu)











































