PK Dikabulkan, Tommy Boleh Berbaur dengan Masyarakat
Senin, 27 Jun 2005 17:02 WIB
Semarang - Terkabulnya Peninjauan Kembali (PK) dari MA tidak saja membuat pengurangan 5 tahun hukuman penjara bagi Tommy Suharto atau Hutomo Mandala Putra. Tapi juga membuat anak mantan presiden Soeharto ini memasuki tahap asimilasi (pembauran) di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap.Koordinator Lapas Depkum HAM Jateng F Sutomo Rahardjo menyatakan, secara normatif ada tiga tahap dalam LP yakni maximum, medium, dan minimum security. Pada tahap pertama, napi hanya berada di LP, tahap kedua napi boleh beraktivitas di luar (asimilasi) dan tahap terakhir napi mendapat kemudahan berupa cuti.Dijelaskan, tahap pertama dilakukan jika napi masih full menjalani masa hukuman. Tapi pada tahap kedua, napi sudah menjalani 1/3 - 1/2 dari masa tahanannya. Sedangkan pada tahap terakhir, napi sudah menjalani 2/3 masa tahanannya."Tahun depan, Tommy sudah masuk pada tahap kedua. Dia boleh beraktivitas di luar LP. Adanya pengurangan hukuman tentu saja akan berimplikasi ke sana," kata Sutomo ketika ditemui di kantornya, Jl DR Cipto Semarang, Senin (27/6/2005).Sutomo menambahkan, kalau sudah masuk ke tahap asimilasi, maka napi diizinkan berbaur dengan masyarakat setempat. Sedikit demi sedikit kebebasan napi akan diberikan. Meski demikian, LP tetap memantau semua aktivitas sang napi.Ketika ditanya soal perilaku Tommy selama di LP, Sutomo menyatakan, Tommy kelihatan sangat baik. Anak bungsu mantan presiden Soeharto itu selalu menuruti aturan dan aktif dalam berbagai kegiatan. "Meski dia anak mantan presiden, dia tetap saja napi," imbuh Sutomo.Sutomo tidak mau menduga kalau perilaku Tommy jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan PK. "Saya tidak tahu soal itu. MA kan pasti sudah punya alasan sendiri ketika mengabulkan atau tidak PK seseorang," tandasnya.Hingga kini, lanjut Sutomo, pihaknya mengaku belum menerima surat salinan PK Tommy dari MA. Dia hanya mendengar informasi dari media massa kalau hukuman Tommy dikurangi selama 5 tahun. Karena itu, dia belum bisa bertindak apa-apa."Setelah surat itu turun, kami baru bisa menghitung posisi Tommy di mana. Apa sudah memasuki 2/3 masa tahanan atau belum. Tapi yang jelas, Tommy diuntungkan dengan adanya potongan masa tahanan itu," demikian Sutomo Rahardjo.
(nrl/)











































