FPDIP Sayangkan SBY Hanya Ajukan Satu Calon Kapolri
Senin, 27 Jun 2005 16:58 WIB
Jakarta - Meski menjadi calon satu-satunya, bukan berarti langkah Komjen Pol Sutanto untuk menjadi Kapolri akan mulus. FPDIP justru menyayangkan tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya mengajukan satu nama calon Kapolri. Wakil Ketua FPDIP DPR Gayus Lumbuun mengingatkan, DPR bukan alat stempel yang langsung menyetujui calon yang diajukan pemerintah. DPR mempunyai hak untuk menolak ataupun menerima calon yang diajukan pemerintah. "Yang jelas saya menyayangkan kenapa hanya satu nama yang diajukan padahal di kepolisian banyak juga calon-calon yang layak diajukan," kata Gayus saat ditemui detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2005). Untuk jabatan strategis seperti Kapolri, lanjut Gayus, Presiden seharusnya mengajukan lebih dari satu calon. Dengan demikian DPR bisa merekomendasi calon yang nilai fit and proper test-nya yang tertinggi untuk dipilih. "Kami tidak mau menjadi alat legitimasi bagi pemerintah. Kita juga akan menerima masukan dari masyarakat. Jadi kalau nanti calon tersebut tidak memenuhi kriteria Komisi III tentu kami tolak," tandas anggota Komisi III DPR itu. Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2003 tentang Polri pasal 11 ayat 3, kalau DPR menolak maka pemerintah harus mengajukan calon lagi.DPR akan membahas pencalonan Sutanto dalam rapat paripurna Selasa, 28 Juni 2005 besok. Jika paripurna menerima calon tersebut, Komisi III DPR akan memulai melakukan persiapan fit and proper test pada pukul 14.00 WIB.
(iy/)










































