"Iya benar ada kasus itu. Ketiganya saat ini dilakukan penahanan di Polres Rokan Hulu," kata Kapolda Riau, Irjen Nandang, saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/3/2018).
Nandang menjelaskan ketiga anggota Ditresnarkoba Polda Riau itu diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta uang kepada pengguna narkoba inisial AH (41). "Jadi mereka ini menangkap pengguna narkoba tapi tidak mereka proses. Mereka menyalahgunakan wewenangnya," kata Nandang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nandang menyebutkan, pihaknya serius untuk menindaklanjuti atas laporan warga yang menjadi korban tersebut. "Makanya diproses (ditahan). Mereka (tiga pelaku) ditahan karena kita serius. Dalam hal ini tindak pidana umumnya, kami kenakan ke mereka. Makanya, mereka ditahan di sana," kata Nandang.
Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pemerasaan terhadap pengguna narkoba ini terjadi pada Selasa 13 Februari 2018 pukul 23.00 WIB. Ketiga anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendatangi rumah pengguna narkoba Batang Kumu Kec Tambusai, Kab Rohul.
Warga tersebut ditangkap. Hanya saja ketiga oknum tersebut tidak memproses lebih lanjut. Malah ketiganya diduga me 86-kan kasus penggunaan narkoba itu. Mereka meminta uang tebusan atas dugaan narkoba itu sebesar Rp250 juta.
Belakangan warga tadi hanya sanggup membayar Rp 200 juta. Dari sana, kasus ini dilaporkan warga ke Polsek Tambusai di Rohul. Atas laporan itu ketiga anggota Polda Riau ditangkap. (cha/aan)










































