Keempat remaja curat tersebut berinisial P (17), F (16), Y (16), dan I (16). Mereka diamankan lantaran masuk rumah kosong dengan cara melakukan perusakan dengan linggis dan gergaji. Polisi mengamankan para pelaku di salah satu ruko Pasar Grosir Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Muh Iqbal Kosman mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian. Anggota Timsus yang bergerak cepat berhasil mengamankan T, yang sedang asyik main game di Pasar Grosir Daya, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timsus Polda Sulsel saat ini masih melakukan interogasi kepada empat pelaku itu di Posko Timsus Polda Sulsel, Jalan Pengayoman, Makassar.
Sebelumnya, empat pelaku tersebut menjalankan aksinya pada 3 Maret 2018. Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (elz/elz)











































