Nur Mahmudi Menangi Pilkada Depok

Data PKS:

Nur Mahmudi Menangi Pilkada Depok

- detikNews
Senin, 27 Jun 2005 15:52 WIB
Depok - Siapa pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) Depok? Nur Mahmudi-Yuyun atau Badrul Kamal-Syihabuddin? KPUD belum bisa memastikan. Tapi, data yang dikeluarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Mahmudi menang. Siaran pers DPP PKS yang diterima detikcom, Senin (27/6/2005), tim PKS sudah berhasil mengumpulkan hasil pemungutan suara dari semua TPS yang berjumlah 1.923 TPS. Tim PKS menyelesaikan penghitungan sekitar pukul 22.45 WIB, Minggu (26/6/2005). Hasil dari penghitungan itu, pasangan yang diusung PKS, Nur Mahmudi Ismail - Yuyun Wirasaputra memperoleh 231.196 suara (43,9%). Dengan hasil ini, PKS berani memastikan Nur Mahmudi-Yuyun akan menjadi walikota dan wakil walikota Depok 2005-2010. Berdasarkan data PKS ini, pasangan yang diusung Golkar dan PKB, Badrul Kamal-Syihabuddin, memperoleh 204.602 (38,9%). Pasangan ini menempati urutan kedua. Setelah itu, disusul urutan ketiga, pasangan Yus Ruswandi-Soetadi Dipowongso. Pasangan yang dicalonkan PDIP, PPP, dan PDS ini memperoleh 34.134 suara (6,5%). Posisi keempat ditempati Abdul Wahab-Ilham Wijaya (Partai Demokrat) dengan 32.472 suara (6,2%). Posisi terakhir ditempati pasangan Harun Heryana-Farkhan AR (PAN, PKPB, PBR, PBB, PKPI) dengan 23.675 suara (4,5%). Anggota FPKS Datangi KPUD Sementara itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Qutirva Wijaya mendatangi KPUD Depok, Jl. Sawangan, Depok. Dia ingin mengkonfirmasi atas pemberitaan bahwa pukul 11.18 WIB, perolehan suara Badrul Kamal telah melampaui perolehan suara Nur Mahmudi. "Surat hasil sementara yang dikeluarkan KPUD pukul 11.18 WIB itu tidak resmi. Itu data kontrol, bukan data asli. Saya sudah konfirmasi ke KPUD," kata Qutirfa kepada wartawan. Sebelumnya, wartawan mendapatkan data dari KPUD pukul 11.18 WIB. Dari data itu, Badul-Syihabuddin memperoleh 109.048 suara, sedangkan Nur Mahmudi-Yuyun memperoleh 105.842 suara. Menurut Qutirfa, data dari KPUD itu janggal. Sebab, data sementara itu hanya ditandatangani Yusuf Sudarma, staf Kasubag Teknis KPUD Depok. "Yang berhak mengeluarkan data sementara itu adalah Udi bin Haji Muslick, ketua Pokja Penghitungan. Kalau data itu ditandatangani Udi, maka itu sah," jelas dia. Qutirva juga menjelaskan, data KPUD tersebut belum menggambarkan hasil penghitungan suara secara keseluruhan. "Itu data tidak representatif. Sebab ada perolehan suara 1 kecamatan yang belum dimasukkan, yaitu Kecamatan Sukmajaya," ungkap dia. Terhadap hal ini, saat dikonfirmasi, Udi juga mengaku kaget bahwa data sementara itu bisa sampai ke tangan wartawan. "Ini memang hanya data kontrol," kata Udi. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads