Eko keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018) setelah diperiksa sebagai tersangka. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi oranye di atas kemeja batik merahnya.
Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung naik ke mobil tahanan. Eko ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka Eko dilakukan Selasa (9/2/2016) bersama 2 orang lainnya yaitu Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim dan Sutrisno dari swasta. Dalam kasus ini Eko berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013.
KPK menyebut kasus ini terkait pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013.
Kasus ini berawal dari pengadaan pupuk hayati yang akan diberikan kepada petani. Namun, di dalam proses tersebut, ada temuan penggelembungan (markup) harga sehingga KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Nilai kontrak pengadaan tersebut Rp 18 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar.
(nif/rvk)