"Berkas untuk tersangka Andreas telah dinyatakan lengkap pada Kamis (8/3) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (9/3/2018).
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian segera mengirimkan tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan. "Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, selain Andreas, Sandiaga juga dilaporkan ke polisi. Sandiaga telah diperiksa poliai, akan tetapi sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini